Polisi di Bandung Makin Tegas Motor Knalpot Brong Akan Dikurung 2 Bulan

Ardhana Adwitiya - Rabu, 31 Januari 2024 | 17:25 WIB
Dok. Humas Polres Majalengka
Ilustrasi polisi di Bandung tindak motor knalpot brong.

"Penertiban akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tambah dia.

Menurutnya, penindakan knalpot brong dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas.

Ditambah keberadaan knalpot tak standar itu menganggu aktivitas masyarakat Kota Bandung.

Sebelumnya, Polda Jabar melalui Ditlantas sedang meningkatkan operasi penindakan terhadap penggunaan knalpot bising di jalan umum.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Wibowo mengatakan, operasi knalpot brong merupakan langkah untuk menjaga kondusifitas.

Termasuk juga dalam rangkaian Pemilu 2024.

Ia berharap, saat kampanye terbuka berlangsung tidak ada lagi kelompok-kelompok simpatisan atau pendukung yang berkendara dengan knalpot brong di jalan raya.

"Harapannya kegiatan masyarakat, tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan knalpot brong saat kampanye (terbuka)," ucap Wibowo.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Masih Bandel Pakai Knalpot Bising di Bandung, Siap-siap Sepeda Motor Ditahan Polisi 2 Bulan

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular