MOTOR Plus-online.com - Polisi di Bandung semakin gencar menindak motor yang pakai knalpot brong.
Tidak cuma memberi tilang, kendaraan roda dua berknalpot bising akan diberikan sanksi berat.
Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar.
Kata Eko, pihaknya bakal menahan motor knalpot brong hingga dua bulan.
"Dua kali (pakai knalpot brong) akan ditilang, akan dinaikkan sanksinya kita tahan motornya lebih lama bisa satu bulan dua bulan," ujar Eko dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (31/1/2024).
Sepanjang operasi yang berlangsung Januari 2024, kata Eko, ada 12.300 knalpot brong yang diamankan.
Razia akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Sudah 12.300 knalpot brong ditertibkan sampai dengan hari ini," lanjutnya.
Baca Juga: Hasil Sitaan Knalpot Brong di Semarang Jadi Berkah Buat Pondok Pesantren, Kok Bisa?
"Penertiban akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tambah dia.
Menurutnya, penindakan knalpot brong dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas.
Ditambah keberadaan knalpot tak standar itu menganggu aktivitas masyarakat Kota Bandung.
Sebelumnya, Polda Jabar melalui Ditlantas sedang meningkatkan operasi penindakan terhadap penggunaan knalpot bising di jalan umum.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Wibowo mengatakan, operasi knalpot brong merupakan langkah untuk menjaga kondusifitas.
Termasuk juga dalam rangkaian Pemilu 2024.
Ia berharap, saat kampanye terbuka berlangsung tidak ada lagi kelompok-kelompok simpatisan atau pendukung yang berkendara dengan knalpot brong di jalan raya.
"Harapannya kegiatan masyarakat, tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan knalpot brong saat kampanye (terbuka)," ucap Wibowo.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Masih Bandel Pakai Knalpot Bising di Bandung, Siap-siap Sepeda Motor Ditahan Polisi 2 Bulan
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR