Lebih lanjut, Abenk menjelaskan perubahan yang dimaksud penggunakan knalpot di luar bawaan pabrikan motor.
"Kenapa saya bilang 'perubahan', karena tidak ada kata-kata pengecualian seperti yang saya bilang di dalam pasal 285 makanya penggunaan knalpot non ori ditindak semua meskipun berperedam suara," kata pemilik Abenk Muffler itu.
Kemudian, Abenk menjelaskan knalpot brong berdasarkan kalimat yang ada di KBBI.
Menurut KBBI, knalpot brong adalah knalpot yang tidak dilengkapi tabung peredam atau paratisi sehingga menghasilkan suara bising.
"Brong adalah tanpa peredam sama dengan saringan dan glasswool. Sedangkan (knalpot) aftermarket kan pakai saringan dan peredam glasswool," ucapnya.
"Aparat sekarang ini penyebutan bahasanya berubah dalam hal tulisannya, yaitu memakai istilah freeflow kan malah puyeng jadinya," tukasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR