MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot brong sedang marak diberbagai tempat dan burujung penilangan.
Hore knalpot brong dilegalkan tak ditilang asalkan terdapat logo 3 huruf ini bebas dipakai di jalan memenuhi syarat.
Selama ini knalpot brong dilarang dipakai di jalan karena tidak memenuhi syarat lain jalan.
Suara knalpot brong yang bising dianggap mengganggu ketertiban umum dan membayakan.
Namun tenang Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) sedang mengusahakan agar knalpot brong bebas dari penilangan.
Edi Nurmanto ketua aksi sedang memperjuangkan akan knalpot brong yang terdaftar resmi bisa mengantongi izin pemakaian.
Bersama anggota AKSI lainnya, Edi Nurmanto alias Abenk akan mendaftarkan knalpot yang dibilang brong tersebut mengantongi SNI.
Logo tiga huruf SNI akan ada di bodi knalpot yang lulus dari angka desibel meter yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Polisi di Bandung Makin Tegas Motor Knalpot Brong Akan Dikurung 2 Bulan
Baca Juga: Murah Banget Knalpot Brong Baru di Toko Online Cuma Rp 75 Ribu Pantas Banyak yang Pakai
Teknisnya bisa jadi seperti helm, logo SNI haru berupa embos dan bukan stiker agar tak mudah ditiru.
"Jadi, knalpot yang lulus SNI harus memenuhi ambang batas suara yang sudah ditetapan," jelas Abenk dalam acara zoom bareng wartawan Otomotif Group.
Seperti diketahui standar kebisingan knalpot ditentukan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Menurut Abenk, knalpot yang mengantongi SNI harus memenuhi standar kebisingan tersebut.
KOMENTAR