Kebal Tilang Pelat Nomor Dewa Ternyata Dijual Seharga Yamaha XMAX Mulai Banyak yang Pakai

Ahmad Ridho - Rabu, 31 Januari 2024 | 19:05 WIB
Humas Polri
Pelat nomor dewa sering disalahgunakan dan dijual Rp 55 juta atau setara harga Yamaha XMAX.

Baca Juga: Pejabat Congkak Tidak Bisa Bergaya Lagi Kendaraan Mereka Jadi Bodong Pelat Nomor Dewa Dihapus

Situasi ini dinilai cukup meresahkan, karena aturan dan registrasi pelat nomor khusus belum lama ini diperbarui. Jika sudah ada tindakan pemalsuan, artinya ada aksi nakal dari beberapa oknum.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengakui jika kasus pelat nomor dewa palsu sudah cukup banyak terjadi di awal 2024.

“Ada banyak, lumayan banyak kasus pemalsuan ini. Saya dapat laporan dari beberapa anggota (Polantas) di lapangan juga,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Yusri mengatakan, pihaknya sudah berhasil meringkus beberapa pihak oknum pengguna dan pembuat pelat nomor dewa palsu, dan mulai memahami pola jaringan di baliknya.

Berdasarkan investigasi Kepolisian, ditemukan skema bisnis di balik pemalsuan pelat dewa.

Ada proses jual beli pelat nomor lengkap dengan STNK dan BPKB, banderolnya pun terbilang fantastis yakni mulai dari Rp 55 juta.

“Kemarin ada kasus Land Cruiser yang pakai pelat ZZP. Setelah kami telusuri, ternyata dia (penggunanya) sipil, dapatnya beli dan bayar mahar Rp 55 juta,” kata Yusri.

Yusri memastikan jika pihaknya akan melakukan koordinasi lintas divisi untuk menangani kasus pemalsuan ini.

Meski meresahkan, dia optimistis jika pengguna pelat dewa palsu bisa cepat diringkus.

Baca Juga: Ganteng Banget Honda Vario 125 Adventure Gabungan BeAT Street Dilengkapi Box Siap Touring Jauh

Satu proses identifikasi pelat nomor palsu yang mudah dilakukan adalah dari jenis kendaraannya. Untuk diketahui, pelat nomor khusus hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas saja.

“Karena enggak mungkin ada mobil dinas yang harganya miliaran rupiah. Jadi kalau di jalan sampai ketemu mobil misalnya Rubicon atau Land Cruiser pakai pelat ZZP, itu terindikasi palsu,” kata Yusri.

Sebagai informasi, aturan dan kode registrasi pelat nomor dewa telah diubah dan diperbarui, efektif sejak akhir Desember 2023.

Berdasarkan aturan terbaru, pelat nomor dewa hanya boleh digunakan pada kendaraan dinas milik pejabat instansi berpangkat tinggi, minimal eselon 1 dan eselon 2.

“Mekanismenya (pelat nomor khusus baru) hanya diperuntukkan bagi kementerian lembaga eselon 1 dan 2. Misalnya untuk instansi berarti Menteri, Sekjen, dan paling kecil adalah Dirjen,” ucap Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Banyak yang Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Dijual Rp 55 Juta"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular