Namun, Irfan mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke markas kepolisian setempat. Dan ia berharap para pelaku dapat segera ditangkap.
"Kurang lebih Rp17 juta, status motor masih mengangsur kurang lebih kurang 8 bulan," pungkasnya.
Motor yang masih dalam masa cicilan bisa diganti kerugiannya dengan memberikan keterangan dari kantor polisi.
Lalu menjamin kerugian ke pihak leasing, apalagi diperkuat dengan bukti rekaman CCTV.
Maka penggantian dana bisa diberikan sekitar 50% dari jumlah uang yang sudah dicicilkan.
Atau akan digantikan dengan unit motor baru, senilai dengan cicilan yang sudah disetorkan.
Baca Juga: Gaya Alim Maling Motor Honda Scoopy di Surabaya Jadi Modus, Korban Tekor Lebih dari Rp 10 Juta
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR