Ratusan knalpot brong ini dimusnahkan dengan memakai tiga alat pemotong atau gerinda.
Acara ini pun dihadiri forkopimda dan tokoh masyarakat Kabupaten Pringsewu serta perwakilan pemilik kendaraan.
Kapolres menambahkan, sebelumnya Polres Pringsewu juga telah memusnahkan 63 unit kenalpot brong.
"Kami mengimbau pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan Kenalpot Brong karena selain melanggar peraturan juga meresahkan masyarakat," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polres Pringsewu Polda Lampung Musnahkan Ratusan Knalpot Brong
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR