MOTOR Plus-Online.com - Polres Pringsewu di Lampung musnahkan ratusan knalpot brong.
Knalpot brong hasil sitaan ini dimusnahkan dengan menggunakan alat gerinda.
Hal ini juga bertujuan menciptakan suasana tenang khususnya menjelang Pemilu 2024.
Mengutip TribunLampung.co.id, Polres Pringsewu, Polda Lampung memusnahkan ratusan knalpot brong atau tidak sesuai standar pada Rabu (31/1/2024).
"Knalpot ini hasil penindakan selama tahun 2023," ungkap Kapolres Pringsewu, Polda Lampung AKBP Benny Prasetya.
Tercatat ada 153 unit knalpot yang dimusnahkan hasil dari razia selama tahun 2023 hingga Januari 2024.
Menurut Kapolres, tindakan ini menjadi bentuk penegakan hukum.
Ditambah menindaklanjuti keluhan masyarakat yang resah dengan gangguan knalpot brong.
Baca Juga: Hore Knalpot Brong Dilegalkan Tak Ditilang Asalkan Terdapat Logo 3 Huruf Ini Bebas Dipakai di Jalan
Polres Pringsewu bersama instansi terkait akan terus berkomitmen menciptakan Kamseltibcar lantas yang aman dan tertib, khususnya jelang Pemilu 2024.
"Sehingga dapat menciptakan pemilu yang aman, damai dan kondusif di kabupaten Pringsewu," ujarnya.
Ratusan knalpot brong ini dimusnahkan dengan memakai tiga alat pemotong atau gerinda.
Acara ini pun dihadiri forkopimda dan tokoh masyarakat Kabupaten Pringsewu serta perwakilan pemilik kendaraan.
Kapolres menambahkan, sebelumnya Polres Pringsewu juga telah memusnahkan 63 unit kenalpot brong.
"Kami mengimbau pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan Kenalpot Brong karena selain melanggar peraturan juga meresahkan masyarakat," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polres Pringsewu Polda Lampung Musnahkan Ratusan Knalpot Brong
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR