Mengutip Tribun-Bali.com, Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan, pihaknya disebut telah mengantongi identitas pemilik kendaraan.
Pasalnya, motor yang dikendarai bule tersebut merupakan kendaraan sewaan.
"Kami sudah mendapatkan identitas pemilik kendaraan," ungkapnya.
Kini, pihaknya disebut tengah melacak identitas bule yang bersangkutan.
"Masih melacak identitas WNA penyewa kendaraan tersebut," imbuh Kompol I Made Teja Dwi Permana.
Disinggung soal sanksi, Satlantas Polresta Denpasar akan memberi sanksi berupa penilangan.
“Sanksi tilang,” pungkas Kasatlantas Polresta Denpasar itu.
Penggunaan helm bagi pengendara motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009 menerangkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional.
Pengendara motor yang melanggar aturan, dapat terancam kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul VIRAL “Geng” Bule Berkendara Tanpa Helm dan Baju, Polresta Denpasar Kantongi Identitas Pemilik Motor
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ardhana Adwitiya |
KOMENTAR