Purgie selaku Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, blokir STNK wajib dilakukan jika kendaraan sudah dijual.
“Wajib melakukan lapor jual setelah kendaraan dijual, untuk menghindari pajak progresif,” ucap Purgie kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022) lalu.
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.
Dan untuk besaran tarif pajak progresif sesuai dengan Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua.
Besaran pajak progresif ini akan berlipat 0,5 persen untuk kendaraan berikutnya dan maksimal ke-17 dengan besaran 10 persen.
Berikut langkah-langkah pemblokiran STNK secara online pakai HP:
Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.
Status pemblokiran akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.
Selain itu, Anda juga bisa memastikan dengan memeriksa di situs maupun datang secara langsung ke kantor samsat daerah.
KOMENTAR