"Jadi saya himbau untuk melakukan proses balik nama untuk akurasi regident," ucap Kompol Arief lagi.
Jelas persyaratan balik nama membutuhkan BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya, dan fotokopi KTP pemilik baru.
Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan harus melakukan cek fisik.
Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.
"Jadi saya himbau kepada masyarakat yang memang sudah menjual kendaraanya atau menyerahkan kendaraan tersebut pada orang lain, untuk melakukan proses lapor jual (blokir)," tutupnya.
Hal itu pun bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat, dengan membawa persyaratan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan identitas setelah itu mengisi formulir atau dengan membuka aplikasi pajak.
KOMENTAR