MOTOR Plus-online.com - Secara resmi syarat memperpanjang STNK harus membawa KTP asli sesuai data di STNK dan BPKB.
Fakta bayar pajak kendaraan tanpa KTP asli jika tidak mau bantuan calo simak penjelasan petugas agar paham.
Mau bayar pajak tanpa KTP asli sesuai dokumen kendaraan banyak yang menggunakan jasa calo.
Ada juga pilihan lain dengan memanfaatkan biro jasa agar bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP asli.
Dilansir dari Gridoto.com, menanggapi hal tersebut, Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya menerangkan.
"Persayaratannya harus membawa KTP asli. Karena hal itu akan menyangkut kepemilikan atas nama orang lain," ujar Kompol Arif dilansir dari GridOto.com di Jakarta.
"Ada dua sebab yang menjadi masalah timbul, adalah nanti orang lain yang ingin namanya diproses saat diperpanjang akan berdampak progresif atau seharusnya orang tersebut sudah ingin terputus dari kewajiban kepemilikan kendaraan masih teregister atas nama dia," sambungnya.
Kalau sudah begini, pilihannya adalah balik nama sekalian sesuai dengan KTP pemilik baru.
Baca Juga: Agar Pajak STNK Jadi Murah Pemilik Kendaraan Cepat Lakukan Ini Bisa Diseting dari HP Tinggal Pencet
Baca Juga: Pajak BBM Jakarta Naik, Inilah Harga Bensin dan Solar Per 1 Februari 2024 Simak Apakah Ada Kenaikan
"Jadi saya himbau untuk melakukan proses balik nama untuk akurasi regident," ucap Kompol Arief lagi.
Jelas persyaratan balik nama membutuhkan BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya, dan fotokopi KTP pemilik baru.
Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan harus melakukan cek fisik.
Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.
"Jadi saya himbau kepada masyarakat yang memang sudah menjual kendaraanya atau menyerahkan kendaraan tersebut pada orang lain, untuk melakukan proses lapor jual (blokir)," tutupnya.
Hal itu pun bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat, dengan membawa persyaratan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan identitas setelah itu mengisi formulir atau dengan membuka aplikasi pajak.
KOMENTAR