- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
Baca Juga: Segini Biaya Balik Nama Honda Vario 125 2024 Kalau BBNKB II Dihapus, Cara Hitungnya Gampang
Sedangkan biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
Tetapi tarif dasar yang berlaku umumnya 2 atau 3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
Berlaku pula denda apabila ada keterlambatan pajak
Musti diingat, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.
Hal ini karena BBN-KB dihitung dari persentase harga kendaraan.
Ini yang menyebabkan biaya balik nama motor juga berbeda-beda menyesuaikan dengan merek dan jenis motornya.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR