Baca Juga: Pemotor Anggap Mobil Jarang Kena Razia Knalpot Brong, Ini Aturannya
Suara knalpot juga diatur di dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Buku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N dan Kategori L.
Motor dengan kapasitas kurang dari 80cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor 80-175cc tingkat maksimal kebisingan 80dB dan motor di atas 175cc maksimal kebisingan 83 dB.
Mengingat gencarnya polisi melakukan razia dan penindakan terhadap pengguna knalpot brong, para pengrajin atau owner brand knalpot racing angkat bicara.
Apalagi sebuah toko knalpot di Karawang, Jawa Barat ditutup polisi karena menjual knalpot brong.
Dalam sebuah diskusi pemegang merek knalpot dengan MOTOR Plus-online beberapa waktu lalu, beberapa pengusaha knalpot ini teriak soal razia knalpot.
Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum yang jelas, maka pengangguran akan semakin banyak.
Pasalnya jika ada larangan maka produksi termasuk penjualan knalpot akan berkurang dan berimbas pada pengurangan karyawan.
"Imbas dari razia besar-besaran bukan tidak mungkin akan banyak pengangguran. Toko dan pengrajin knalpot tutup. Kami setuju dengan razia knalpot brong namun dibantu carikan solusi atau dibuatkan peraturan baru tentang batasan knalpot brong seperti apa. Hal ini untuk menghindari toko-toko dan pengrajin knalpot tutup atau gulung tikar," papar Wisnu mewakili produk knalpot ROB1.
Senada dengan Wisnu ROB1, Haji Sutrisno mengaku dengan dilakukannya razia knalpot besar-besaran ikut membunuh industri kreatif.
Baca Juga: Ketua AKSI Ungkap Arti Knalpot Brong Menurut KBBI, Singgung Soal Penyebutan
"Sebaiknya kepolisian melalukan sosialisasi atau edukasi ke masyarakat soal knalpot brong, aftermarket dan knalpot racing. Kalau sudah ada pemahaman dan aturan yang jelas bisa dibedakan knalpot brong itu dilarang dan tidak membunuh industri kreatif pengrajin knalpot," papar lelaki yang akrab disapa Haji Uwok ini.
Pada prinsipnya semua pengrajin atau pemegang merek knalpot setuju dengan aturan kepolisian.
Namun batasanya harus jelas, yang tidak boleh atau boleh seperti apa regulasinya.
Jangan disamakan knalpot brong dengan knalpot aftermarket atau knalpot yang sudah berlisensi SNI.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR