MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor pasti sudah tahu kalau pajak motor harus dibayarkan setiap tahun.
Semakin sering menunggak pembayaran pajak motor, dendanya akan semakin besar.
Cara hitung pajak motor telat 1 tahun ketahui berapa denda yang harus dibayar.
Jangan lupa membawa uang lebih untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta dendanya.
Telat membayar pajak motor akan dikenakan denda yang harus dibayarkan, umumnya tarif yang harus dibayar sebesar 25 persen.
Jenis pajak yang dikenakan bagi pemilik motor merupakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tarif atau biaya PKB beragam, tergantung jumlah yang dimiliki (pajak progresif).
1. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama tarif pajaknya 2 persen, untuk motor kedua dikenakan tarif pajak 2,5 persen dan bertambah 0,5 persen untuk penambahan motor selanjutnya.
2. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan/ perusahaan tarif pajak 2 persen.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor di Alfamart atau Indomaret Lebih Cepat Sambil Belanja Sembako Ketahui Caranya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR