Rumus Hitung Pajak Motor Telat 1 Tahun Ketahui Berapa Denda yang Harus Dibayar

Ahmad Ridho - Minggu, 4 Februari 2024 | 22:00 WIB
Instagram @samsatciledug
Telat membayar pajak motor akan dikenakan denda yang harus dibayarkan, umumnya tarif yang harus dibayar sebesar 25 persen.

Baca Juga: Penunggak Pajak Malah Untung Dapat Keringanan Lewat Program Pemutihan Pajak Motor 2024

3. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah tarif pajak 0,50 persen.

4. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat tarif pajak 0,20 persen.

Ternyata ada rumus untuk perhitungan denda pembayaran pajak motor selama satu tahun.

Berikut ini rumus cara menghitung denda keterlambatan pajak motor 1 tahun:

- Denda PKB keterlambatan 2 hari-1 bulan = 25 persen.

- Keterlambatan 2 bulan = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 1 tahun = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 2 tahun = 2x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 4 tahun = 4x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Untuk diketahui denda SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, khusus motor sebesar Rp 32 ribu dan mobil Rp 100 ribu.

Keterangan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tarif SWDKLLJ sudah tertera di STNK kendaraan Anda.

Untuk hitungan denda tinggal masukan rumus di atas yakni PKB ditambah SWDKLLJ dan lama tunggakan yang belum dibayarkan sesuai dengan besaran pajak kendaraan motor yang tertera di STNK.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular