MOTOR Plus-Online.com - Polisi kasih penjelasan tentang perpanjang STNK kalau perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya bisa atau enggak, calon pembeli motor bekas wajib paham.
Salah satu cara punya motor murah, yaitu dengan membeli motor bekas yang sesuai dengan bajet dan model yang diinginkan.
Kalau sudah pilih dan membeli motor, jangan sampai lupa perpanjang Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Seperti yang brother tahu, pemilik kendaraan termasuk motor wajib perpanjang STNK sebelum masa berlaku habis agar tidak terkena denda.
Untuk perpanjang STNK ada yang bersifat tahunan, dan juga 5 tahunan yang disertai penggantian pelat nomor.
Baik tahunan maupun 5 tahunan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu syarat perpanjang STNK.
Yang perlu dipahami, nama di KTP harus sesuai dengan data yang terdapat di STNK saat hendak perpanjang.
Lalu, sebenarnya perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya bisa atau enggak sih?
Baca Juga: Anti Ribet Perpanjang STNK Yamaha XMAX atas Nama Orang Lain, Tinggal Urus Online Begini Caranya
Saat masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), Kombes Pol Agus Suryo Nugroho memberikan penjelasannya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR