Ia mengatakan perpanjang STNK memang harus menggunakan KTP pemilik kendaraan.
"Untuk pengesahan STNK tahunan wajib melampirkan tanda identitas asli sesuai dengan yang tertera pada STNK," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Aturannya tertuang dalam Pasal 61 ayat 2 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
"Pengesahan STNK manual wajib melampirkan tanda bukti identitas atau surat kuasa bermaterai beserta dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)." tulis aturan itu.
Makanya, pembeli motor bekas disarankan untuk balik nama setelah membeli kendaraan seken.
"Perpanjangan pajak kendaraan dengan identitas yang berbeda antara KTP dengan STNK, maka diharuskan melakukan balik nama terlebih dahulu," kata Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal.
Alfia juga mengatakan, balik nama harus dilakukan agar tidak terjadi kendaraan diblokir oleh pemiliknya.
Baca Juga: Sebelum Perpanjang STNK Honda Stylo 160 atau Motor Lain Wajib Paham Arti Singkatan Ini
"Proses balik nama tersebut perlu dilakukan lantaran dikhawatirkan kendaraan tersebut diblokir oleh pemiliknya atau adanya pajak progresif," ucapnya.
"Proses balik nama tersebut perlu dilakukan lantaran dikhawatirkan kendaraan tersebut diblokir oleh pemiliknya atau adanya pajak progresif," ucapnya.
Perlu brother ketahui, pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Adapun besarannya lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Jadi pastikan sudah balik nama supaya bisa perpanjang STNK pada motor bekas yang sudah dibeli ya, bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR