MOTOR Plus-online.com - Polisi terus menggelar razia dan menyita knalpot brong.
Knalpot brong jadi sasaran kepolisian karena menimbulkan suara bising dan sering menyebabkan bentrokan.
Razia knalpot brong berimbas pada produsen knalpot yang curhat soal produksi sampai pemasaran knalpot.
Curhat produsen knalpot imbas razia knalpot brong, produksi distop karyawan dirumahkan.
Karena dinilai mengganggu ketertiban umum, razia knalpot brong masih gencar dilakukan.
Hal ini juga sesuai instruksi Kakorlantas Polri Aan Suhanan yang meminta seluruh jajaran lalu lintas Polda menindak pengguna knalpot brong di jalan.
Aan mengaku knalpot brong melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.
Berikut isi Pasal 285:
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan selama satu bulan atau denda Rp 250 ribu".
Baca Juga: Mitos Atau Fakta Anggapan Knalpot Brong Aman Dari Begal Saat Riding Malam Polisi Jawab Gini
Baca Juga: Hore Knalpot Brong Dilegalkan Tak Ditilang Asalkan Terdapat Logo 3 Huruf Ini Bebas Dipakai di Jalan
Makin gencarnya razia terhadap knalpot brong berimbas pada produsen knalpot aftermarket.
Bahkan para produsen atau pengrajin knalpot curhat karena usahanya mulai sepi dan menghentikan produksi.
Bahkan beberapa karyawan pembuat knalpot sudah dirumahkan imbas razia knalpot brong besar-besaran.
Hal ini dikatakan langsung Haji Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengrajin Knalpot Indonesia (AKSI).
Sosok yang akrab disapa Haji Uwok ini turut merasakan imbas dari razia knalpot brong yang semakin gencar.
Menurutnya semua proses produksi knalpot di tempatnya sudah berhenti.
Penjualan dan pengiriman knalpot ke toko atau suplier sudah dihentikan.
Hal ini dilakukan karena pihaknya taat aturan atau hukum yang berlaku.
"Betul razia knalpot brong sangat berimbas kepada kami, sampai-sampai karyawan pembuat knalpot sudah dirumahkan," tegasnya dihubungi MOTOR Plus-Online, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Ganteng Banget Honda Vario 125 Adventure Gabungan BeAT Street Dilengkapi Box Siap Touring Jauh
Haji Uwok menambahkan selain merumahkan karyawan, pihaknya untuk sementara tidak menjual atau melakukan pengiriman ke toko-toko.
Penjualan menurun drastis sejak ramainya razia knalpot brong.
Lelaki yang membawahi wadah AKSI meminta kejelasan regulasi soal knalpot, jadi tidak dipukul rata semuanya adalah knalpot brong.
"Setahu saya regulasinya sudah ada dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk ukuran kebisingan knalpot. Untuk motor 80cc sampai 175cc maksimal 80dB sementara 175cc ke atas aturan kebisingan 83dB," lanjutnya.
Haji Uwok hanya meminta kejelasan soal aturan yang selama ini dinilai tidak sesuai.
Pasalnya polisi masih menerapkan atau memukul rata semua knalpot yang berisik atau tidak standar merupakan knalpot brong.
Selain itu alat ukur (dB meter) yang ideal seperti apa serta jarak pengukuran kebisingan berapa meter dari knalpot.
Hal ini agar batasan suara atau kebisingan knalpot bisa diketahui dan jelas.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR