Baca Juga: Polisi Razia Knalpot Brong Besar-Besaran Pengangguran Makin Banyak
Dalam buku kuning bab 18.3 tata laksana pengukuran :
1. Pengukuran dilakukan pada gigi transmisi netral.
2. Peserta diharuskan menempelkan stiker yang berisi informasi tentang panjang langkah mesin tersebut.
3. Pengukuran tidak dilaksanakan apabila cuaca buruk (misalnya hujan).
4. Apabila pengukuran dilakukan dalam kondisi angin yang cukup kuat, maka sepeda motor harus searah dengan arah angin.
5. Tingkat kebisingan di dalam radius 5 meter dari tempat pengukuran tidak boleh melampaui 80 dB/A.
6. Mikrofon alat pengukur ditempatkan pada :
a. Jarak 50 cm dari ujung knalpot.
b. Membentuk sudut 45º dari garis sumbu membujur knalpot.
c. Sama tinggi dengan knalpot, atau setidak-tidaknya 20 cm di atas tanah.
d. Apabila hal tersebut tidak mungkin, maka mikrofon ditempatkan sedemikian rupa sehingga membentuk sudut 45º ke arah atas dihitung dari sumbu memanjang knalpot.
7. Knalpot yang telah diperiksa dan dinyatakan lulus, diberi tanda.
8. Pada dasarnya knalpot tersebut tidak boleh diganti/ditukar dengan knalpot lain, kecuali knalpot pengganti tersebut juga telah diperiksa dan dinyatakan lulus.
Baca Juga: Pemotor Anggap Mobil Jarang Kena Razia Knalpot Brong, Ini Aturannya
9. Pembacaan/pencatatan angka meter alat pengukur dilakukan dengan pembulatan ke bawah.
10. Misal : 102,3 dB/A dibaca / dicatat 102 dB/A.
Lebih detail lagi, pengukuran kebisingan ini juga diatur berdasarkan putaran mesin dan jumlah silinder.
Seperti motor 250 cc 1 silinder, diukur di 5.500 rpm, untuk 250 cc 2 silinder di 7.500 rpm dan 300 cc 1 silinder di 7.500 rpm.
Untuk motor 400 - 600 cc 4 silinder, motor 500 - 675 cc 3 silinder, dan 600 - 750 cc 2 silinder diukur di 6.000 rpm.
Walaupun mengeluarkan suara berisik atau bising, tapi knalpot racing yang dipakai pada motor balap juga ada aturannya.
Tidak asal pasang karena bisa berimbas pada performa mesin juga.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR