Kemudian, ada 3 keringanan selama masa pemutihan pajak kendaraan Jambi masih berlangsung.
Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain PKB, pembebasan juga berlaku untuk pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang.
Lalu pajak pajak progresif atau penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama, turut dibebaskan.
View this post on Instagram
Nah, buat brother yang berada di Jambi, jangan sampai lupa manfaatkan program pemutihan ini untuk bayar pajak kendaraan ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR