Senangnya Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Ada Souvenir Menarik Hingga 3 Keringanan, Berlaku di Wilayah Ini

Galih Setiadi - Senin, 5 Februari 2024 | 20:40 WIB
Kolase TribunJambi/Kompas.com
Foto ilustrasi serta STNK dan BPKB sebagai syarat bayar pajak kendaraan, ada pemutihan bisa dapat souvenir.

MOTOR Plus-Online.com - Jadi semangat bayar pajak kendaraan berkat pemutihan 2024, apalagi ada souvenir menarik sampai 3 keringanan yang diberikan nih bro.

Kabar bagus buat brother yang belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, segera diurus ya.

Soalnya, beberapa provinsi di Indonesia masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan di bulan kedua 2024 ini.

Seperti yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang berlaku sejak 6 Januari 2024.

Program tersebut melanjutkan pemutihan yang sebelumnya sampai dengan 23 Desember 2023.

Adapun pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku hingga 28 Maret 2024.

Dari program tersebut, ada souvenir menarik yang bisa didapat.

Seperti yang terdapat pada postingan akun Instagram @samsat.kota.jambi.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Dibuka Februari 2024 Simak Daftar Wilayah Apakah Termasuk Tempat Anda

"Hallo sobat pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024, Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis akun itu.

Kemudian, ada 3 keringanan selama masa pemutihan pajak kendaraan Jambi masih berlangsung.

Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain PKB, pembebasan juga berlaku untuk pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang.

Lalu pajak pajak progresif atau penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama, turut dibebaskan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)

Nah, buat brother yang berada di Jambi, jangan sampai lupa manfaatkan program pemutihan ini untuk bayar pajak kendaraan ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular