"Sekitar pukul 18.20 Wib, korban tiba kembali di SPBU Tunjungan untuk mengambil sepeda motor miliknya yang diparkir di area SPBU tersebut, akan tetapi sepeda motor milik tersebut sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sambungmacan," kata AKP Widarto.
Setelah mendapatkan laporan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sambungmacan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan Dony Syahman (44) pada Selasa (30/1/2024) di rumah tersangka.
Warga Tangkil Sragen itu telah diamankan di Mapolres Sragen.
Dan gara-gara perbuatannya, maling motor itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR