"Operasi dari jajaran Satuan Lalu Lintas sebagaimana diketahui, terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi, di wilayah Polres Ciamis," kata AKBP Akmal dikutip dari TribunJabar.id, Senin, (5/2/2024).
"Anggota Satlantas melakukan kegiatannya di berbagai titik dari awal sampai sekarang hampir setiap hari," sambungnya.
Menurut Akmal, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini sudah diatur dalam undang-undang.
Ditambah knalpot brong, kata dia, sangat mengganggu dan menimbulkan komplain dari banyak warga.
Sehingga pihaknya akan terus menjalankan operasi penertiban knalpot brong sampai benar-benar tidak ada lagi penggunaan knalpot brong.
"Aturannya sudah sangat jelas ya, pada pasal 48 ayat 3, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
"Kemudian ada aturan-aturan yang sifatnya teknis dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup, terkait ambang batas kebisingan," lanjut dia.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut, kata Akmal, dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB.
Kemudian motor 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB.
Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB.
"Jadi sampai hari ini masih terus digalakan, berdasarkan kebutuhan," ucap Akmal.
"Dan akan kami lakukan secara terus-menerus sampai komplain masyarakat tidak ada, dan juga pengguna lalu lintas menjadi tertib dengan menggunakan knalpot yang sesuai spesifikasi atau standar kendaraan dari pabrikan," jelasnya.
Pengguna knalpot brong didominasi remaja dan anak muda, yang menjadikan style dalam bermotor.
"Kita berharap para pengguna kendaraan lebih tertib, baik surat-suratnya maupun spesifikasinya, sehingga meminimalisir kejadian yang tidak diharapkan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ratusan Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Ciamis, Kapolres: Operasi Dilakukan Setiap Hari
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR