Baca Juga: Kelewatan, Pelajar SMP di Cianjur Tendang Motor Sebabkan Dua Pelajar MTs Meninggal Dunia
"Kaitannya dengan Rumah Sakit Grhasia, dia harus sembuh dan diobati dulu, (kalau) memang dia orang dengan gangguan jiwa," jelas Endang.
Soalnya, penertiban ODGJ yang berkeliaran bukan wewenang Dinsos DIY.
Penertiban ODGJ jadi otoritas instansi di bidang hukum, seperti Satpol PP.
Dinsos DIY sendiri mencoba komunikasi dengan P, dan mencari tahu soal alasannya main tendang pemotor.
Karena ada isu di masyarakat, kalau P punya dendam karena jadi korban perundungan atau bully.
"Fokus kami pada rehabilitasi sosialnya, ini juga melibatkan Dinas Kesehatan, dia kan harus dirawat jiwanya dulu atau secara medisnya," tutup Endang.
Source | : | Tribun Jogja |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR