Pada huruf (b), dijelaskan perpanjang SIM sesuai tempat dan waktu pelayanan Satpas yang ditetapkan Korlantas Polri.
Seperti dispensasi SIM, bagi yang masa berlakunya habis pada saat libur panjang karena pelayanan libur.
Misalnya pada saat Kamis hingga Minggu (8-11/2/2024) nanti, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM DKI Jakarta, hingga SIM keliling libur, buka lagi pada Senin (12/2/2024).
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Dispensasi hanya berlaku buat brother yang SIM-nya habis dari tanggal 8 hingga 11 Februari 2024, lalu bisa mengurusnya pada Senin 12 Februari 2024.
Jadi, kalau masa berlaku SIM brother habis di luar tanggal tersebut, harus membuat SIM baru lagi ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR