MOTOR Plus-Online.com - Jangan panik masa berlaku SIM mati saat libur Isra Miraj dan Imlek 2024, bisa perpanjang SIM nih!
Tak perlu bikin SIM baru, bakal dapat dispensasi atau keringanan untuk perpanjang SIM di hari lain.
Libur Isra Miraj pada 8 Februari 2024 dan Imlek pada 10 Februari 2024.
Untuk brother MOTOR Plus pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal segitu jangan khawatir.
Mengutip Kompas.com, Polda Metro Jaya kasih dispensasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024.
Hal ini juga dikutip dari unggahan di akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada Selasa (6/2/2024).
Disebutkan tiga hari yaitu pada 8-11 Februari 2024, pelayanan untuk SIM ditutup dan libur.
Antara lain Satmas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan seluruh Unit SIM Keliling.
Baca Juga: Sebenarnya Perpanjang SIM Mati Bisa atau Enggak Sih? Ini Aturannya Bro
Waspada Penipuan mengatasnamakan Call Center Satpas Polda Metro Jaya. pic.twitter.com/B05b5jLGlF
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 5, 2024
Nah untuk siapapun yang masa berlaku SIM mati pada tanggal tersebut, bisa perpanjang di hari Senin, 12 Februari 2024.
Bisa datangi Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang ada.
Namun jika pemilik SIM tak memperpanjang di waktu yang sudah ditentukan, maka SIM dinyatakan tak berlaku dan harus membuat baru.
Berikut biaya perpanjang SIM yang tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan lainnya ya bro!
Seperti tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tes RIKKES Jasmani yang biayanya mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jadwal Dispensasi SIM Saat Libur Isra Miraj dan Imlek"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR