Padahal, katanya knalpot yang diproduksi anggota AKSI sudah memenuhi regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Aturan itu berisi ambang batas kebisingan dan dapat dijadikan sebagai acuan bagi industri untuk memproduksi knalpot.
Dari situ, AKSI berharap adanya standarisasi tentang knalpot untuk mendukung industri knalpot lokal.
"Kami berharap standardisasi atau Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang," ungkapnya.
AKSI menyatakan siap memenuhi aturan yang menjamin produk knalpot memenuhi SNI alias Standar Nasional Indonesia.
Sehingga produk knalpot lokal semakin berdaya saing dengan ambang batas kebisingan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya berharap segera ada SNI untuk knalpot, sehingga UMKM industri knalpot dapat kembali seperti semula bahkan bisa lebih meningkatkan omzet," kata Asep Hendro.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR