Apabila melanggar maka dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, ada juga aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Dalam pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur busway.
"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway," bunyi pasal tersebut.
Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Pelanggar dapat dikenakan ancaman pindana kurungan paling lama 180 hari (5 bulan), serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR