Pemutihan pajak motor di Jambi berlaku hingga 28 Maret 2024.
Ada 3 keringanan selama masa pemutihan pajak motor di Jambi yang masih berlangsung.
Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain PKB, pembebasan juga berlaku untuk pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang.
Pajak progresif atau penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama juga dibebaskan.
Selain Jambi, Aceh juga mengadakan program pemutihan pajak motor 2024.
Pemutihan di Aceh sudah berlangsung sejak 18 Desember 2023 dan kembali diperpanjang.
Masa penghapusan denda ini berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak motor (PKB) meliputi bebas Pajak progresif dan bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: 2 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor Awal 2024, Denda Nol Rupiah Termasuk Motor Lelang Bebas BBNKB
Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti pemutihan pajak di Aceh:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
2. KTP asli sesuai nama di STNK
Buruan diurus sekarang, kapan lagi nunggak pajak tapi dibebaskan denda dan diberikan keringanan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR