Bayar Pajak Lewat Program Pemutihan Pajak Motor Malah Dapat Untung Cuma di Provinsi Ini

Ahmad Ridho - Jumat, 9 Februari 2024 | 16:00 WIB
Tribun Jambi
Penungak pajak girang enggak kenda denda cuma di program pemutihan pajak motor 2024, cek di provinsi mana saja.

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan girang ikut program pemutihan malah dapat untung dan gratisan.

Program pemutihan pajak motor kembali digelar tahun 2024 khusus untuk dua provinsi.

Bayar pajak lewat program pemutihan pajak motor malah dapat untung cuma di provinsi ini.

Pemutihan pajak motor merupakan program ampunan atau keringanan untuk penunggak pajak.

Namun yang membedakan setiap provinsi punya program keringanan yang berbeda-beda.

Biasanya pemutihan pajak motor memberikan gratis denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Tahun ini dua provinsi kembali mengadakan pemutihan pajak motor yakni di Jambi dan Aceh.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali mengadakan pemutihan sejak 6 Januari 2024.

Program tersebut melanjutkan pemutihan yang sebelumnya yang berakhir pada 23 Desember 2023.

Baca Juga: Sudah Dibuka Pemutihan 2021 Pajak Kendaraan Waktunya Singkat Cepat Urus Sebelum Telat

Baca Juga: Senangnya Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Ada Souvenir Menarik Hingga 3 Keringanan, Berlaku di Wilayah Ini

Pemutihan pajak motor di Jambi berlaku hingga 28 Maret 2024.

Ada 3 keringanan selama masa pemutihan pajak motor di Jambi yang masih berlangsung.

Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain PKB, pembebasan juga berlaku untuk pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang.

Pajak progresif atau penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama juga dibebaskan.

Selain Jambi, Aceh juga mengadakan program pemutihan pajak motor 2024.

Pemutihan di Aceh sudah berlangsung sejak 18 Desember 2023 dan kembali diperpanjang.

Masa penghapusan denda ini berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak motor (PKB) meliputi bebas Pajak progresif dan bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: 2 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor Awal 2024, Denda Nol Rupiah Termasuk Motor Lelang Bebas BBNKB

Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti pemutihan pajak di Aceh:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

2. KTP asli sesuai nama di STNK

Buruan diurus sekarang, kapan lagi nunggak pajak tapi dibebaskan denda dan diberikan keringanan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular