Semua motor knalpot brong itu diangkut ke kantor sebagai penindakan.
“Kemudian pengendara dan sepeda motor tersebut kami amankan dan kita bawa ke Mako Sat Lantas Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan sesuai prosedur tilang." ucapnya.
"Dan apabila pemilik hendak mengambil sepeda motornya diwajibkan mengganti terlebih dahulu knalpotnya dengan knalpot yang standar," ungkap Iwan.
Kapolresta Surakarta menambahkan, sebelumnya sudah memberikan imbauan kepada warga masyarakat.
Jika hendak menghadiri kampanye terbuka agar mematuhi peraturan lalu lintas.
Terutama larangan penggunaan knalpot brong karena tidak sesuai spesifikasi.
Hal ini dalam rangka menyongsong Pemilu 2024 yang damai.
"Saya yakin dan percaya, kepada seluruh pimpinan Partai dan masyarakat kota Surakarta mudah-mudahan sudah bisa memahami dan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku," ucap Iwan.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR