"Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot bising/knalpot brong pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, yang berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas," tuturnya.
"Kepada pemilik toko sparepart sepeda motor dan mobil agar tidak lagi menjual knalpot racing/knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan, gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara," lanjutnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi mendukung penegakan hukum bagi pelanggaran lallu lintas demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib berlalulintas.
"Kami dari Satlantas Polres Karimun akan selalu sosialisasi terkait aplikasi ETLE Handheld yang dimana sistem aplikasi tersebut tersambung ke Mabes Polri yang di mana nanti."
"Apabila kedepan nanti masih ditemukan pelanggaran yang serupa, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Karimun akan kembali melakukan penindakan pelanggaran tersebut dengan tujuan supaya terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lalintas di wilayah Kabupaten Karimun," tegasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR