Hanya terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.
Jadi, pajak motor tahunan kendaraan pertama tersebut hanya Rp 35.000.
Eits, bukan tanpa alasan motor listrik dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 15.800.000 itu memiliki pajak murah meriah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 10, kendaraan dengan basis baterai tidak dikenakan pajak.
"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB"
"Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB"
Nah, jadi itu alasan motor listrik tersebut cuma bayar SWDKLLJ dalam setahun.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR