Wow Pajak Motor Listrik yang Dipakai Gibran Pas Kampanye Akbar Murah Meriah, Ini Faktanya

Galih Setiadi - Minggu, 11 Februari 2024 | 17:00 WIB
Kolase Instagram.com/gibran_rakabuming
Momen Gibran dan istri naik motor listrik, bikin kaget pajak motor murah banget.

Hanya terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.

Jadi, pajak motor tahunan kendaraan pertama tersebut hanya Rp 35.000.

Tangkapan layar samsat-pkb2.jakarta.go.id
Pajak motor listrik yang dipakai Gibran cuma Rp 35 ribu.

Eits, bukan tanpa alasan motor listrik dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 15.800.000 itu memiliki pajak murah meriah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 10, kendaraan dengan basis baterai tidak dikenakan pajak.

"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB"

"Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB"

Nah, jadi itu alasan motor listrik tersebut cuma bayar SWDKLLJ dalam setahun.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular