Nah, sebelum perpanjang STNK, ada baiknya perhatikan besaran pajak motor yang harus brother bayar.
Caranya cukup mudah, tinggal menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Misalnya untuk Yamaha Grand Filano dengan NJKB Rp 16.900.000 mengutip situs resmi samsat-pkb.jakarta.go.id, maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya sebesar Rp 338.000.
Ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000, besaran pajak sebesar Rp 373.000.
Perlu dicatat, hitungan di atas berlaku di DKI Jakarta dengan kepemilikan pertama.
Selain itu, denda dan pajak progresif juga menentukan total pajak yang harus dibayar.
Nah, brother yang tinggal di Jakarta coba hitung pajak motornya kira-kira berapa nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR