MOTOR Plus-Online.com - Jangan kaget perpanjang STNK Yamaha Grand Filano atau motor lain tidak bisa dilakukan di gerai dan samsat keliling mulai hari ini.
Kabar penting buat brother pemilik Yamaha Grand Filano atau motor lainnya yang merencanakan perpanjang STNK 5 tahunan atau tahunan berupa pengesahan.
Mulai hari ini, Senin (12/2/2024), pelayanan Samsat Ditlatas Polda Metro Jaya cuma bisa di Samsat Induk.
Seperti pada pengumuman di Instagram Story pada akun @tmcpoldametro.
Adapun layanan Gerai dan Samsat Keliling ditiadakan dari tanggal 12 hingga 15 Februari 2024.
Hal tersebut dalam rangka Ops Mantap Brata 2024 (Pengamanan Pemilu 2024).
Untuk pengesahan dan perpanjang STNK dilaksanakan di Samsat Induk selama masa tersebut.
Pelayanan Gerai dan Samsat Keliling dibuka kembali pada Jumat (16/2/2024).
Baca Juga: Kaget Mau Perpanjang STNK Tapi Data Kendaraan Terblokir, Bisa Jadi Gara-gara Ini Bro
Nah, sebelum perpanjang STNK, ada baiknya perhatikan besaran pajak motor yang harus brother bayar.
Caranya cukup mudah, tinggal menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Misalnya untuk Yamaha Grand Filano dengan NJKB Rp 16.900.000 mengutip situs resmi samsat-pkb.jakarta.go.id, maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya sebesar Rp 338.000.
Ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000, besaran pajak sebesar Rp 373.000.
Perlu dicatat, hitungan di atas berlaku di DKI Jakarta dengan kepemilikan pertama.
Selain itu, denda dan pajak progresif juga menentukan total pajak yang harus dibayar.
Nah, brother yang tinggal di Jakarta coba hitung pajak motornya kira-kira berapa nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR