Mulai Hari Ini Perpanjang SIM Jakarta di Satpas, Cek Alasan Layanan Gerai dan SIM Keliling Diliburkan

Galih Setiadi - Senin, 12 Februari 2024 | 07:51 WIB
Kolase GridOto.com
Foto ilustrasi. Perpanjang SIM Jakarta bisa ke Satpas, gerai dan SIM keliling tutup sementara.

MOTOR Plus-Online.com - Kabar penting buat brother, perpanjang SIM di Jakarta mulai hari ini dapat dilakukan di Satpas enggak bisa di gerai dan SIM Keliling.

Langsung perhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya.

Kalau habis antara tanggal 12 hingga 15 Februari 2024, segera perpanjang SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Soalnya, pelayanan unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling DKI Jakarta diliburkan selama periode tersebut.

Untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa.

Seperti pada pengumuman di Instagram Story akun @tmcpoldametro.

Informasi pelayanan SIM tersebut dalam rangka pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Instagram.com/tmcpoldametro
Pelayanan gerai dan SIM keliling diliburkan mulai hari ini.

Maka dari itu, pastikan masa berlaku SIM brother belum jatuh tempo dan segera urus ke Satpas.

Baca Juga: Jangan Emosi Duluan Perpanjang SIM Online Enggak Bisa Verifikasi E-KTP, Coba Lakukan Ini

Soalnya, kalau lewat walaupun hanya sehari, permohonan perpanjang SIM bakal ditolak.

Itu artinya brother harus membuat SIM baru lagi, yang harus lulus ujian teori dan praktek.

Tentunya akan memakan waktu lebih lama kalau sampai harus bikin SIM baru lagi.

Selain memakan waktu, biaya yang harus brother keluarkan juga lebih mahal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjang SIM C Rp 75.000 sedangkan pembuatan SIM C Rp 100.000.

Adapun masa berlaku SIM 5 tahun sejak pembuatan, bukan dari tanggal lahir.

Jadi, jangan sampai belum perpanjang SIM dan keburu jatuh tempo, terutama yang hari ini.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular