MOTOR Plus - online.com Buat kalian yang ingin melakukan over kredit motor atau menjual motor yang masih kredit wajib ketahui aturannya.
Karena jika kalian sembarangan atau salah dalam melakukan transaksi over kredit maka bisa terkena hukuman.
Tidak main-main, salah dalam melakukan over kredit motor kalian bisa masuk penjara.
Sering ditemukan motor yang dijual dalam kondisi masih kredit atau over kredit.
Over kredit atau pengalihan jaminan fidusia adalah proses pengalihan kepemilikan benda beserta pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang jadi pihak ketiga.
Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.
Over kredit akan menjadi ilegal atau pidana jila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan benda yang jadi objek jaminan fidusia.
Contohnya baru-baru ini debitur di daerah Jember melakukan over kredit tanpa diketahui pihak leasing.
Baca Juga: Cicilan Motor Listrik Smoot Tempur Facelift Per Bulan Cuma Rp 162 Ribu Murah Banget
Adapun leasing yang digunakan merupakan FIFGROUP cabang Jember.
Syaiful Bahri sang debitur menjadi terpidana dan dihukup penjara akibat melakukan over kredit secara ilegal atas Honda Vario.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR