Dalam persidangan, Syaiful mengakui perbuatannya. Hakim pun menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan, ditambah denda sebesar Rp 50 juta, seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.
Hal tersebut bermula ketika Syaiful mengajukan kredit Honda Vario pada 15 Maret 2021.
Kemudian ia malah menunggak tagihan selama 4 bulan.
Pihak leasing sudah berusaha menghubungi Syaiful sebagai debitur agar segera membayar angsurannya.
Tapi ia malah sudah menjual motor tersebut atau sudah di-over kredit ke pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.
"Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, Syaiful Bahri menyatakan jika sepeda motor tersebut dipakai istri mudanya. Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember," ujar Kepala Cabang FIFGROUP Jember Junaidi, dalam keterangan resminya, dikutip dari kompas.com
Tindakan yang dilakukan oleh Syaiful Bahri telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 50 juta.
Untuk itu, Junaidi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran.
Sehingga, mendapatkan solusi penyelesaian dan tidak merugikan satu sama lain.
"Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara," kata Junaidi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Over Kredit Motor Ada Aturannya, Simak Biar Tidak Kena Sanksi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR