MOTOR Plus - online.com Buat kalian yang ingin melakukan over kredit motor atau menjual motor yang masih kredit wajib ketahui aturannya.
Karena jika kalian sembarangan atau salah dalam melakukan transaksi over kredit maka bisa terkena hukuman.
Tidak main-main, salah dalam melakukan over kredit motor kalian bisa masuk penjara.
Sering ditemukan motor yang dijual dalam kondisi masih kredit atau over kredit.
Over kredit atau pengalihan jaminan fidusia adalah proses pengalihan kepemilikan benda beserta pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang jadi pihak ketiga.
Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.
Over kredit akan menjadi ilegal atau pidana jila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan benda yang jadi objek jaminan fidusia.
Contohnya baru-baru ini debitur di daerah Jember melakukan over kredit tanpa diketahui pihak leasing.
Baca Juga: Cicilan Motor Listrik Smoot Tempur Facelift Per Bulan Cuma Rp 162 Ribu Murah Banget
Adapun leasing yang digunakan merupakan FIFGROUP cabang Jember.
Syaiful Bahri sang debitur menjadi terpidana dan dihukup penjara akibat melakukan over kredit secara ilegal atas Honda Vario.
Dalam persidangan, Syaiful mengakui perbuatannya. Hakim pun menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan, ditambah denda sebesar Rp 50 juta, seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.
Hal tersebut bermula ketika Syaiful mengajukan kredit Honda Vario pada 15 Maret 2021.
Kemudian ia malah menunggak tagihan selama 4 bulan.
Pihak leasing sudah berusaha menghubungi Syaiful sebagai debitur agar segera membayar angsurannya.
Tapi ia malah sudah menjual motor tersebut atau sudah di-over kredit ke pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.
"Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, Syaiful Bahri menyatakan jika sepeda motor tersebut dipakai istri mudanya. Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember," ujar Kepala Cabang FIFGROUP Jember Junaidi, dalam keterangan resminya, dikutip dari kompas.com
Tindakan yang dilakukan oleh Syaiful Bahri telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 50 juta.
Untuk itu, Junaidi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran.
Sehingga, mendapatkan solusi penyelesaian dan tidak merugikan satu sama lain.
"Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara," kata Junaidi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Over Kredit Motor Ada Aturannya, Simak Biar Tidak Kena Sanksi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR