Hal ini sudah ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto.
"Pelayanan dibuka kembali hari Senin, untuk yang habis masa berlakunya SIM-nya sampai tanggal 8-11 Februari 2024 bisa diperpanjang hari Senin dan Selasa tanggal 12-13 Februari 2024," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto dikutip dari GridOto.com, Sabtu (10/2/2023).
Perlu dicatat, pelayanan unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling DKI Jakarta diliburkan dari 12-15 Februari.
Untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa.
Seperti pada pengumuman di Instagram Story akun @tmcpoldametro.
Informasi pelayanan SIM tersebut dalam rangka pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Jadi kalau ingin perpanjang SIM bisa mendatangi Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta.
Baca Juga: Jangan Emosi Duluan Perpanjang SIM Online Enggak Bisa Verifikasi E-KTP, Coba Lakukan Ini
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A (mobil) sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C (motor).
Tapi biaya itu belum termasuk tes psikologi dan kesehatan ya.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "SIM Mati Pas Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Masih Bisa Diperpanjang? Ini Kata Polisi"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR