Berlaku Hari Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru Cepat Urus

Ardhana Adwitiya - Senin, 12 Februari 2024 | 10:34 WIB
Dok. Tribunnews
Ilustrasi SIM.

MOTOR Plus-online.com - SIM mati jangan dibuang dulu, bisa diperpanjang asal memenuhi syarat-syarat tertentu.

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi alias SIM punya masa berlaku selama 5 tahun.

Makanya harus perpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Kalau sampai terlewat, siap-siap mengikuti segala tes untuk penerbitan SIM baru.

Tapi tenang, SIM mati bisa diperpanjang lagi mulai hari ini.

Perpanjang SIM yang mati diperuntukkan bagi yang kadaluwarsa saat libur nasional Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek.

Pasalnya kantor Samsat Jakarta serta layanan SIM keliling tutup tanggal 8-11 Februari 2024.

Kepolisian membuka masa perpanjang SIM yang habis saat libur nasional pada 12-13 Februari 2024.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Perpanjang SIM Jakarta di Satpas, Cek Alasan Layanan Gerai dan SIM Keliling Diliburkan

SIM mati bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan biasa.

Hal ini sudah ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto.

"Pelayanan dibuka kembali hari Senin, untuk yang habis masa berlakunya SIM-nya sampai tanggal 8-11 Februari 2024 bisa diperpanjang hari Senin dan Selasa tanggal 12-13 Februari 2024," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto dikutip dari GridOto.com, Sabtu (10/2/2023).

Perlu dicatat, pelayanan unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling DKI Jakarta diliburkan dari 12-15 Februari.

Untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa.

Seperti pada pengumuman di Instagram Story akun @tmcpoldametro.

Informasi pelayanan SIM tersebut dalam rangka pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Jadi kalau ingin perpanjang SIM bisa mendatangi Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta.

Instagram.com/tmcpoldametro
Pelayanan gerai dan SIM keliling diliburkan mulai hari ini.

Baca Juga: Jangan Emosi Duluan Perpanjang SIM Online Enggak Bisa Verifikasi E-KTP, Coba Lakukan Ini

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjangan SIM A (mobil) sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C (motor).

Tapi biaya itu belum termasuk tes psikologi dan kesehatan ya.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "SIM Mati Pas Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Masih Bisa Diperpanjang? Ini Kata Polisi"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular