SIM Mati Bisa Diperpanjang Mulai Hari Ini Simak Syaratnya Siapkan dari Rumah Agar Tak Ditolak Petugas

Aong - Senin, 12 Februari 2024 | 17:00 WIB
Dok Motor Plus
SIM mati bisa diperpanjang siapkan syaratnya dari rumah

Baca Juga: Jangan Emosi Duluan Perpanjang SIM Online Enggak Bisa Verifikasi E-KTP, Coba Lakukan Ini

Yaitu SIM yang mati tepat pada hari libur Isra Mikraj dan Imlek pekan kemarin.

Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan pada Kamis (8/2/2024) sampai Minggu (11/2/2024).

SIM yang mati tepat saat pelayanan libur bisa diperpanjang mulai hari ini, Senin (12/2/2024).

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.

Perlu diingat lagi bahwa dispensasi ini hanya diberikan kepada SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur pekan kemarin.

Selain tanggal itu, pemilik SIM mati harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular