Baca Juga: Jangan Emosi Duluan Perpanjang SIM Online Enggak Bisa Verifikasi E-KTP, Coba Lakukan Ini
Yaitu SIM yang mati tepat pada hari libur Isra Mikraj dan Imlek pekan kemarin.
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan pada Kamis (8/2/2024) sampai Minggu (11/2/2024).
SIM yang mati tepat saat pelayanan libur bisa diperpanjang mulai hari ini, Senin (12/2/2024).
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.
Perlu diingat lagi bahwa dispensasi ini hanya diberikan kepada SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur pekan kemarin.
Selain tanggal itu, pemilik SIM mati harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR