MOTOR Plus-online.com - Ingat Surat Izin Mengemudi yang habis masa berlakunya jangan dibuang.
SIM Mati bisa diperpanjang mulai hari ini simak syaratnya siapkan dari rumah agar tak ditolak petugas di satpas.
Perlu diingat bahwa syarat yang harus disiapkan dari rumah yaitu foto copy dua kartu penting.
Kenapa harus disiapkan dari rumah karena petugas di Satpas dan di mobil SIM Keliling tidak menyediakan foto copy.
Adapun yang harus disiapkan dari rumah yaitu foto copy KTP dan SIM supaya langsung diterima petugas.
Sedangkan syarat lainnya SIM mati bisa diperpanjang yaitu dilihat dulu mulai kapan kedaluarsanya.
Tidak semua SIM mati bisa diperpanjang karena aturannya mati sehari saja tidak bisa diperpanjang.
Adapun SIM mati yang bisa diperpanjang mulai hari ini syaratnya bisa dilihat dari
unggahan media sosial TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jangan Emosi Duluan Perpanjang SIM Online Enggak Bisa Verifikasi E-KTP, Coba Lakukan Ini
Yaitu SIM yang mati tepat pada hari libur Isra Mikraj dan Imlek pekan kemarin.
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan pada Kamis (8/2/2024) sampai Minggu (11/2/2024).
SIM yang mati tepat saat pelayanan libur bisa diperpanjang mulai hari ini, Senin (12/2/2024).
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.
Perlu diingat lagi bahwa dispensasi ini hanya diberikan kepada SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur pekan kemarin.
Selain tanggal itu, pemilik SIM mati harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR