Cocok banget buat brother yang enggak sempat perpanjang STNK karena sibuk dengan pekerjaan atau urusan lainnya.
Dikutip dari website resmi Polres Sumbawa, selain syarat di atas, juga memerlukan surat kuasa.
Selain itu, surat kuasa juga harus disertai dengan materai agar sah dari segi hukum.
Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
Untuk format surat kuasa, brother bisa lihat gambar di bawah ini.
Jadi memang lumayan ribet, sehingga lebih baik diurus sendiri ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR