Syarat Perpanjang STNK Tahunan kalau Diwakilkan Orang Lain, Perlu Dokumen Ini

Galih Setiadi - Selasa, 13 Februari 2024 | 07:15 WIB
NTMC Polri
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Ada dokumen tambahan yang diperlukan untuk perpanjang STNK yang diwakilkan.

MOTOR Plus-Online.com - Perhatikan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK tahunan Yamaha Aerox 2024 dan tipe lain kalau pakai perwakilan.

Seperti yang brother tahu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang secara berkali.

Dari dua jenis perpanjangan, salah satunya perpanjang STNK yang dilakukan setahun sekali saat membayar pajak.

Setiap bayar pajak kendaraan termasuk motor, nantinya diberikan stempel pengesahan bukti sudah membayar pajak pada lembar STNK.

Adapun syarat-syarat perpanjang STNK tahunan memerlukan KTP, STNK, dan BPKB asli.

Selain dokumen aslinya, ketiganya juga perlu difotokopi atau salinannya, untuk BPKB asli diperlihatkan ke petugas.

KTP asli dan fotokopinya harus sesuai dengan data identitas kendaraan, untuk kendaraan atas nama perorangan.

Kalau atas nama perusahaan, perlu fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.

Baca Juga: Alasan Perpanjang STNK Yamaha Grand Filano Jakarta Enggak Bisa di Gerai dan Samsat Keliling Mulai Hari Ini

Nah ternyata, mengurus perpanjangan STNK juga bisa diwakilkan orang selain diri sendiri, bro.

Cocok banget buat brother yang enggak sempat perpanjang STNK karena sibuk dengan pekerjaan atau urusan lainnya.

Dikutip dari website resmi Polres Sumbawa, selain syarat di atas, juga memerlukan surat kuasa.

Selain itu, surat kuasa juga harus disertai dengan materai agar sah dari segi hukum.

Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

Untuk format surat kuasa, brother bisa lihat gambar di bawah ini.

pgims.com
Contoh format surat kuasa perpanjang untuk perpanjang STNK.

Jadi memang lumayan ribet, sehingga lebih baik diurus sendiri ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular