Ada alasan kenapa motor listrik bernomor polisi B 3907 PWD itu memiliki pajak murah meriah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 10, kendaraan dengan basis baterai tidak dikenakan pajak.
"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB," tulis Permendagri tersebut.
"Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB," sambungnya.
Meski terlihat baru, faktanya Neu Green sudah terdaftar sejak 2022 lalu.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR