Dari masing-masing cara di atas, pastikan angsuran atau cicilan tidak ada tunggakan.
Sebelum perpanjang STNK, ketahui dulu besaran pajak motor yang harus brother bayar.
Cara menghitungnya gampang, rumusnya adalah 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dikutip dari Samsat DKI Jakarta, Honda Scoopy di DKI Jakarta memiliki NJKB Rp 15.800.000.
Jadi, pajak motornya sebesar Rp 351.000 ((Rp 15.800.000 x 2%) + Rp 35.000).
Namun perlu dicatat, hitungan di atas berlaku untuk pemilik pertama dan di DKI Jakarta, serta tidak ada denda yang harus dibayarkan.
Nah, kalau pajak motor brother berapa nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR