Tetap Bisa Perpanjang STNK Honda Scoopy atau Motor Lain Meski Masih Kredit, Begini Caranya

Galih Setiadi - Rabu, 14 Februari 2024 | 07:07 WIB
Kolase AHM/Ist via TribunManado
Foto ilustrasi Honda Scoopy (kiri) dan beberapa dokumen untuk perpanjang STNK (kanan), begini caranya kalau motor masih kredit.
  • Debitur datang ke cabang MUF dan meminta perpanjangan pajak STNK melalui CS dengan membawa KTP
  • MUF akan menginformasikan biaya perpanjangan pajak melalui biro jasa
  • Debitur melakukan pembayaran sesuai nilai yangg ditentukan biro jasa
  • MUF memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB. Pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran agar surat keterangan tersebut dapat dicetak
  • Pengurusan perpanjangan pajak STNK dilakukan oleh biro jasa
  • Setelah selesai kepengurusan, Debitur dapat mengambil berkas STNK di kantor cabang MUF

Dari masing-masing cara di atas, pastikan angsuran atau cicilan tidak ada tunggakan.

Sebelum perpanjang STNK, ketahui dulu besaran pajak motor yang harus brother bayar.

Cara menghitungnya gampang, rumusnya adalah 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dikutip dari Samsat DKI Jakarta, Honda Scoopy di DKI Jakarta memiliki NJKB Rp 15.800.000.

Jadi, pajak motornya sebesar Rp 351.000 ((Rp 15.800.000 x 2%) + Rp 35.000).

Namun perlu dicatat, hitungan di atas berlaku untuk pemilik pertama dan di DKI Jakarta, serta tidak ada denda yang harus dibayarkan.

Nah, kalau pajak motor brother berapa nih?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular