MOTOR Plus-Online.com - Enggak usah bingung saat hendak perpanjang STNK Honda Scoopy atau motor lain tapi statusnya masih kredit atau pembayaran cicilan.
Brother pasti tahu, kalau beli motor baru baik Honda Scoopy atau lainnya secara kredit, baru mendapatkan faktur pembelian dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sedangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bakal dikasih kalau sudah lunas.
Padahal, untuk perpanjang STNK selain dokumen tersebut, KTP dan BPKB juga diperlukan.
Eits, meskipun BPKB berada di leasing, enggak usah khawatir tidak dapat perpanjang STNK.
Kalau dari Mandiri Utama Finance, ada dua cara perpanjang STNK meski status kendaraan masih kredit.
Bisa dengan pengurusan pajak STNK oleh debitur melalui samsat, atau biro jasa rekanan MUF.
Begini cara pengurusan pajak STNK oleh debitur melalui samsat:
Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK Tahunan kalau Diwakilkan Orang Lain, Perlu Dokumen Ini
Simak cara pengurusan pajak STNK oleh biro jasa rekanan MUF:
Dari masing-masing cara di atas, pastikan angsuran atau cicilan tidak ada tunggakan.
Sebelum perpanjang STNK, ketahui dulu besaran pajak motor yang harus brother bayar.
Cara menghitungnya gampang, rumusnya adalah 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dikutip dari Samsat DKI Jakarta, Honda Scoopy di DKI Jakarta memiliki NJKB Rp 15.800.000.
Jadi, pajak motornya sebesar Rp 351.000 ((Rp 15.800.000 x 2%) + Rp 35.000).
Namun perlu dicatat, hitungan di atas berlaku untuk pemilik pertama dan di DKI Jakarta, serta tidak ada denda yang harus dibayarkan.
Nah, kalau pajak motor brother berapa nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR