Tetap Bisa Perpanjang STNK Honda Scoopy atau Motor Lain Meski Masih Kredit, Begini Caranya

Galih Setiadi - Rabu, 14 Februari 2024 | 07:07 WIB
Kolase AHM/Ist via TribunManado
Foto ilustrasi Honda Scoopy (kiri) dan beberapa dokumen untuk perpanjang STNK (kanan), begini caranya kalau motor masih kredit.

MOTOR Plus-Online.com - Enggak usah bingung saat hendak perpanjang STNK Honda Scoopy atau motor lain tapi statusnya masih kredit atau pembayaran cicilan.

Brother pasti tahu, kalau beli motor baru baik Honda Scoopy atau lainnya secara kredit, baru mendapatkan faktur pembelian dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sedangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bakal dikasih kalau sudah lunas.

Padahal, untuk perpanjang STNK selain dokumen tersebut, KTP dan BPKB juga diperlukan.

Eits, meskipun BPKB berada di leasing, enggak usah khawatir tidak dapat perpanjang STNK.

Kalau dari Mandiri Utama Finance, ada dua cara perpanjang STNK meski status kendaraan masih kredit.

Bisa dengan pengurusan pajak STNK oleh debitur melalui samsat, atau biro jasa rekanan MUF.

Begini cara pengurusan pajak STNK oleh debitur melalui samsat:

  • Debitur datang ke cabang MUF dan meminta permohonan perpanjangan pajak STNK melalui CS dengan membawa KTP
  • Debitur melakukan pembayaran atas permohonan tersebut sebesar:
    • Motor: Rp. 5.000
    • Mobil: Rp. 10.000
  • MUF memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB. Pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran agar surat keterangan tersebut dapat dicetak
  • Pengurusan perpanjangan pajak STNK dilakukan oleh Debitur

Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK Tahunan kalau Diwakilkan Orang Lain, Perlu Dokumen Ini

Simak cara pengurusan pajak STNK oleh biro jasa rekanan MUF:

  • Debitur datang ke cabang MUF dan meminta perpanjangan pajak STNK melalui CS dengan membawa KTP
  • MUF akan menginformasikan biaya perpanjangan pajak melalui biro jasa
  • Debitur melakukan pembayaran sesuai nilai yangg ditentukan biro jasa
  • MUF memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB. Pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran agar surat keterangan tersebut dapat dicetak
  • Pengurusan perpanjangan pajak STNK dilakukan oleh biro jasa
  • Setelah selesai kepengurusan, Debitur dapat mengambil berkas STNK di kantor cabang MUF

Dari masing-masing cara di atas, pastikan angsuran atau cicilan tidak ada tunggakan.

Sebelum perpanjang STNK, ketahui dulu besaran pajak motor yang harus brother bayar.

Cara menghitungnya gampang, rumusnya adalah 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dikutip dari Samsat DKI Jakarta, Honda Scoopy di DKI Jakarta memiliki NJKB Rp 15.800.000.

Jadi, pajak motornya sebesar Rp 351.000 ((Rp 15.800.000 x 2%) + Rp 35.000).

Namun perlu dicatat, hitungan di atas berlaku untuk pemilik pertama dan di DKI Jakarta, serta tidak ada denda yang harus dibayarkan.

Nah, kalau pajak motor brother berapa nih?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular