Kemudian, petugas mendata pengendara yang motornya memakai knalpot brong.
Lalu, pihaknya meminta pelanggar itu untuk mencopot knalpot brong.
Aipda Teguh mengatakan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Dalam pelaksanaan kegiatan pengendara bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan," jelasnya.
Soalnya, pemotor yang memakai knalpot brong tersebut sangat mengganggu pengendara lainnya saat berkendara.
Tak hanya itu, banyak pengendara yang gunakan knalpot brong terindikasi sering melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya.
Dirinya pun menjelaskan terkait penggunaan knalpot brong telah menyalahi aturan yang berlaku.
"Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutup Aipda Teguh Mulyono.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul "Meski Sering Digelar Razia Knalpot Brong, Banyak Pengendara Tak Patuhi Aturan Berlalu lintas"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR