Sering Razia Knalpot Brong Tapi Masih Banyak Pelanggar, Polisi di Palangkaraya Singgung Aturan

Galih Setiadi - Rabu, 14 Februari 2024 | 12:32 WIB
TribunKalteng/Pangkan B
Foto ilustrasi razia knalpot brong di Palangkaraya.

Kemudian, petugas mendata pengendara yang motornya memakai knalpot brong.

Lalu, pihaknya meminta pelanggar itu untuk mencopot knalpot brong.

Aipda Teguh mengatakan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Dalam pelaksanaan kegiatan pengendara bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan," jelasnya.

Soalnya, pemotor yang memakai knalpot brong tersebut sangat mengganggu pengendara lainnya saat berkendara.

Tak hanya itu, banyak pengendara yang gunakan knalpot brong terindikasi sering melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya.

Dirinya pun menjelaskan terkait penggunaan knalpot brong telah menyalahi aturan yang berlaku.

"Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutup Aipda Teguh Mulyono.


Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul "Meski Sering Digelar Razia Knalpot Brong, Banyak Pengendara Tak Patuhi Aturan Berlalu lintas"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular